Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 04 Maret 2024 • Statistik Lain
Sebagai pengguna data,masyarakat harus mengetahui Maklumat Pelayanan BPS Kota Palembang dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktik pelaksanaannya.Dengan adanya maklumat pelayanan, tentunya Badan Pusat Statistik Kota Palembang berusaha untuk terus dapat memberikan pelayanan data/informasi statistik kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan merupakan falsafah nilai-nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksana layanan publik BPS Kota Palembang yang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan.